SEKJEN PBNU: Tidak Tepat Kalau Warung Makan Dilarang Buka di Siang Hari di Bulan Ramadhan

- 17 April 2021, 14:37 WIB
Helmy Faishal Zaini.
Helmy Faishal Zaini. /Suwito/NU Online



JURNAL GAYA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini mengkritik keras mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait larangan membuka warung nasi dan sejenisnya di siang hari selama ramadhan.

"Pertama menayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resminya, Sabtu 17 April 2021.

Disebutkan, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu.

Ia pun menyatakan, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggung jawab pribadi.

"Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari," terang Helmy.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Sabtu 17 April 2021 Jambavati Minta Radha Membujuk Krishna Untuk Selamatkan Saambh

Helmy Faishal Zaini menegaskan pada prinsip rasa saling menghargai dan menghormati adalah kunci yang harus diterapkan dalam konteks Ramadhan ini.

Seharusnya antara yang sedang maupun tidak berpuasa, silih menghargai dan menghormati satu sama lain.

Ia berpandangan bahwa rumah makan dan warung nasi boleh tetap membuka usahanya dan mencari rezeki dengan cara-cara yang selama ini sudah banyak dipraktikkan.

Menurutnya, banyak cara yang bisa diambil jalan tengah dalam kondisi saat ini. Bisa dengan cara tetap buka dengan konsep hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang tapi tidak dengan menutup pintu rezeki.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," jelasnya.

Baca Juga: Positif COVID 19, Thariq Halilintar Bantah Terpaparnya di Pernikahan Kakaknya, Atta Halilintar

Hal yang sama juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Abdul Rochman.

Ia menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang dan cenderung berlebih-lebihan," ucap Abdul Rochman.

Lebih jauh, ia menyebut jika kebijakan tersebut membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja dan berusaha.

Apalagi kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Positif COVID 19, Thariq Halilintar Bantah Terpaparnya di Pernikahan Kakaknya, Atta Halilintar

Abdul Rochman menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan melanggar Hak Asasi Manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan.

Seperti yang diketahui Pemerintah Kota Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 mengenai larangan restoran, rumah makan, warung nasi dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x