Nistakan Nabi Muhammad SAW, PPP Minta Pasport Jozeph Paul Zhang Dicabut!

- 19 April 2021, 13:24 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Sumber: Tangkapan layar Youtube.com/Masoji com

JURNAL GAYA - Jozeph Paul Zhang membuat resah karena sudah menistakan agama Islam terlebih Nabi Muhammad SAW dan mengaku sebagai nabi ke-26. Dengan pernyataan itu, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mendesak Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspornya.

"Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014," kata Arsul di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Arsul menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice interpol. Dengan begitu, paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

Baca Juga: Resahkan Satu Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Desak Aparat Kepolisian Tindak Tegas Jozeph Paul Zhang

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai dalam kasus dugaan penistaan agama, pelaku yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono ini dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

"Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," ujarnya.

Baca Juga: Ketua MUI : Jozeph Paul Zhang, Orang yang Arogan dan Sombong Perlu Diberi Pelajaran!

Arsul meminta agar Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Joseph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan.

Menurut dia, hal itu dilakukan jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x