Mabes Polri Nilai Ada Pelanggaran Pidana Dalam Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu

- 22 April 2021, 09:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat menjelaskan kepada pewarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono saat menjelaskan kepada pewarta. /Humas Polri.

JURNAL GAYA – Mabes Polri menaikan kasus kebakaran kilang minyak RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ke tingkat penyidikan. Hal ini lantaran kuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono membeberkan tim penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait peristiwa kebakaran tersebut. Hal ini didasarkan dari pemeriksaan terhadap saksi, olah tempat kejadian (TKP) hingga bukti-bukti yang ditemukan.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Kilang Minyak Balongan Sudah Normal Beroperasi

"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," ungkap Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Dikatakan Rusdi, pelanggaran pidana pada peristiwa tersebut mencakup Pasal 188 KUHP, yang berbunyi: barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

"Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dala Pasal 188 KUHP," jelas Rusdi.

Baca Juga: Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto Desak Pemerintah Bangun Kilang Minyak Baru

Sebagai informasi, empat tangki kilang minyak Balongan, Indramayu terbakar pada Senin 29 MARET 202) lalu. Sebanyak enam warga mengalami luka berat dan ratusan warga dievakuasi. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x