Ganjar Pranowo Desak Pemerintah Kucurkan Dana Rp1 Triliun dari APBN untuk Partai Politik

- 29 April 2021, 10:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. /Tangkapan layar YouTube./


JURNAL GAYA - Politisi PDIP Ganjar Pranowo mendorong agar partai politik mendapat bantuan dana Rp1 triliun setiap tahun dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah itu untuk menekan potensi korupsi partai politik.

Gubernur Jawa Tengah ini mengusulkan sistem multipartai sederhana. Dengan sistem itu, jumlah partai politik di Indonesia menjadi hanya hitungan jari.

"Kita pakai pola seperti Jerman. Bagaimana? Kasih duit saja partainya. Kalau nanti simple multipartai sehingga treshold tinggi, saya membayangkan partai di Indonesia lima, average umpama satu partai Rp1 triliun," kata Ganjar dalam diskusi daring yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Rabu, 28 April 2021.

Disebutkan, bantuan dana tersebut dapat memperbaiki sistem pendanaan partai politik supaya menjadi lebih baik.

Baca Juga: Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta Berhasil Dibongkar Kepolisian, 5 Warga India Jadi Tersangka

Ia pun menyebutkan, biaya demokrasi di Indonesia sangat tinggi. Hal itu mendorong politikus melakukan korupsi guna mengembalikan modal saat pemilihan umum.

Ia menilai jatah anggaran dari negara dapat menjawab masalah tersebut. Selain itu, negara jadi punya wewenang ekstra mengawasi potensi korupsi di partai politik.

"Karena duit negara, BPK mengaudit partai itu, mengaudit partai. Kalau ditemukan (korupsi), jadi disclaimer, ini jadi tindak pidana. Kenapa saya lakukan? Kalau tidak orang akan menggali cara-cara yang tidak benar," ujarnya.

Saat ini, negara telah mengucurkan anggaran ke partai politik lewat dana bantuan. Kucuran dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca Juga: Sule Geram hingga Ucapkan Sumpah, Praharanya dengan Nathalie Holscher Bukan Settingan

Mulai tahun 2023, partai politik pemilik kursi di DPR RI mendapat Rp1.000 per suara sah. Partai politik pemilik kursi di DPRD provinsi mendapat Rp1.200 per suara sah. Adapun partai politik pemilik kursi di DPRD kabupaten/kota mendapat Rp1.500 per suara sah.

Dengan aturan itu, negara akan menggelontorkan sekitar Rp6 triliun setiap tahun untuk partai politik.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x