Polisi Bandara Kembali Tangkap 3 Joki yang Loloskan Warga Negara India Agar Tidak Dikarantina

- 30 April 2021, 22:41 WIB
Konferensi Polresta Bandara Soeta
Konferensi Polresta Bandara Soeta /PMJ News/

JURNAL GAYA – Tiga orang joki karantina COVID 19 yang meloloskan warga negara India agar tidak mengikuti karantina 14 hari ditangkap Polresta Bandara Soekarno Hatta. Ketiganya berhasil diringkus polisi pada Jum’at, 30 April 2021.

Tugas yang dilakukan ketiganya yakni menyediakan jasa untuk meloloskan para Warga Negera India agar tidak dikarantina dengan imbalan sejumlah uang. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra melalui Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko mengatakan, mereka merupakan joki dari WNA India berinisial SM yang merupakan seorang wanita.

Baca Juga: Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta Berhasil Dibongkar Kepolisian, 5 Warga India Jadi Tersangka

"Dua WNA India yang sebelumnya masih dicari (buron) sekarang sudah kita temukan, bersama tiga orang joki yang meloloskan mereka," beber Alex.

Ketiga joki yang diamankan itu adalah protokoler Bandara Soetta. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. "Dari pemeriksaan pas Bandara Soekarno-Hatta, mereka protokoler Bandara Soekarno-Hatta. Inisialnya A, S, dan H," beber Alex.

Selanjutnya, dari dua WN India tersebut kembali ke hotel tempat isolasi dengan sendirinya. "Diduga karena melihat WN India yang lain sudah diamankan kepolisian, dia kembali dengan kesadaran sendiri ke Hotel Holiday Inn," sambung Alex.

Atas perbuatannya, bagi pihak yang menggunakan jasa mafia karantina ini diatur dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x