Masyarakat Umum Boleh Keluar-Masuk DKI Jakarta Selama Masa Larangan Mudik, Tapi....

- 3 Mei 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi mudik. Masyarakat umum boleh keluar-masuk DKI Jakarta tapi harus memenuhi persyaratan.
Ilustrasi mudik. Masyarakat umum boleh keluar-masuk DKI Jakarta tapi harus memenuhi persyaratan. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa

Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x