Pasar Malam di Garut Menimbulkan Kerumunan, Satgas Covid-19 Terpaksa Membubarkannya

- 9 Mei 2021, 12:52 WIB
Ilustrasi penutupan pasar malam
Ilustrasi penutupan pasar malam / Serangnews/

 

JURNAL GAYA - Pasar malam yang diadakan di Kabupaten Garut terpaksa dibubarkan Satgas Covid-19 karena diduga melanggar protokol kesehatan.  

Seperti diketahui, pasar malam tradisional bisa memnacing kerumunan masyarakat untuk mendatangi satu tempat dengan berbagai macam permainan dan penjualan berbagai pakaian serta makanan persis seperti pasar.

Pasar malam yang terjadi di Kabupaten Garut pada Sabtu malam, 8 Mei 2021, dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti berkerumun, tidak mengatur jarak, dan tak mengenakan masker.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Mengecam Pengusiran Warga Palestina dari Yerussalem Timur

Menurut Wakil Ketua 1 Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga merupakan Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar, pihaknya membenarkan petugas gabungan mereka telah menertibkan kegiatan pasar malam, setelah menunaikan tarawih.

"Kemarin ternyata sudah diingatkan agar tidak menggelar tapi masih 'ngeyel' dan nekat tetap menggelar, tadi saya cabut langsung listrik-nya," ucap Deni menegaskan.

Menurut LEtkol Deni, pembubaran kegiatan pasar malam itu karena dilaksanakan tanpa izin, saat di lokasi pun antara pembeli maupun pedagangnya mengabaikan protokol kesehatan di tengah situasi pandemik Covid-19.

Kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di lingkungan gedung milik pemerintah daerah itu, kata dia, diketahui tidak berizin dari pemilik gedung dan khususnya dari Satgas Penanganan Covid-19 sehingga pihaknya wajib menertibkan-nya.

"Pelanggaran protokol kesehatan jelas nampak terjadi, mulai kerumunan, hingga pengunjungnya tidak menggunakan masker," katanya.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Ternyata Tujuan dan Kriteria Keduanya Berbeda

Masyarakat masih banyak yang mengabaikan prokes pencegahan wabah Covid-19, padahal pemerintah sudah berkali-kali mengingatkan bahwa saat ini masih terjadi penularan virus tersebut.

Petugas di lapangan, kata dia, juga mengamankan penyelenggaranya untuk menjalani pemeriksaan hukum terkait kegiatan tersebut yang memicu terjadinya pelanggaran prokes.

"Penyelenggaranya ditangkap oleh tim satgas untuk diperiksa, kegiatan seperti ini jangan sampai terjadi lagi," kata Deni menegaskan.

Baca Juga: Berperan Alya di Buku Harian Seorang Istri, Hana Saraswati Disumpahi Jadi Perawan Tua dan Diancam Dibakar

Ketua Satgas COvid-19 Kabupaten Garut mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dalam beraktivitas, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan, jika melakukan pelanggaran maka jajarannya akan bertindak tegas.

"Kami tidak akan segan melakukan tindakan lebih tegas," kata Deni menegaskan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x