FSGI Tidak Menentang Kebijakan Nadiem Makarim yang Akan Buka Sekolah Tatap Muka Juli Nanti

- 8 Juni 2021, 08:15 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka pada saat Pandemi Covid-19.
Ilustrasi sekolah tatap muka pada saat Pandemi Covid-19. /Hening Prihatini/Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Pikiran Rakyat

 

JURNAL GAYA – Wacana pemerintah mulai membuka sekolah tatap muka pada tahun ajaran baru 2021/2022 ditentang Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terutama dalam kondisi masih pandemi Covid-19.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, tidak sepakat dengan kebijakan pemeritah yang akan membuka sekolah secara massal pada tahun ajaran baru 2021/2022 pada Juli mendatang. Pasalnya hingga kini laju penularan atau positivity rate masih di atas standar aman WHO yakni 5 persen.

Baca Juga: Ini Jadwal SIM Keliling Selasa 8 Juni di Kota Bandung Ada di Dua Lokasi

"FSGI mendorong pemerintah daerah tidak membuka sekolah atau madrasah pada Juli 2021 jika kasus covid atau positivity rate covid-19 lebih dari 5 persen," beber Heru dalam keterangannya, Selasa 8 Juni 2021.

Kebijakan membuka sekolah tatap muka dikatakan Heru bisa dilakukan di pulau-pulau kecil atau wilayah-wilayah pelosok namun tetap taat protokol kesehatan. "Apalagi di wilayah-wilayah ini memiliki kendala besar dalam melaksanakan PJJ secara daring. Artinya, kebijakan membuka atau tidak PTM di Indonesia memang tidak bisa di seragamkan," bebernya.

Dia juga menyebut, vaksinasi Covid-19 terhadap para guru dan tenaga pendidik tidak bisa menjadi syarat tunggal, persiapan sarana protokol kesehatan di sekolah harus dilengkapi.

"Pemda jangan membuka PTM di sekolah/madrasah hanya dengan pertimbangan gurunya sudah divaksin, karena kekebalan kelompok belum terbentuk di sekolah ketika guru divaksin, namun peserta didik belum divaksin mengingat vaksin anak belum ada," tutur Heru.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Bandung Dimulai Juli 2021, Berikut 17 Kriteria yang Wajib Dipenuhi

FSGI juga meminta pemerintah daerah melibatkan Epidemiolog dan Ikatan Dokter Anak Indonesia di daerahnya untuk meminta pertimbangan saat hendak memutuskan membuka sekolah tatap muka pada Juli 2021 nanti.

Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah mulai dibuka sejak saat ini dengan mengikuti panduan prokes dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Melalui SKB Empat Menteri pada 30 Maret 2021, pemerintah telah menetapkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan yang para guru dan tenaga pendidiknya sudah divaksinasi secara lengkap untuk segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Layanan pembelajaran jarak jauh juga wajib disediakan agar orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun pendidik dan tenaga kependidikannya belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah. ***

 

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x