Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Berhasil Ditangkap Polri di Bali

- 25 Agustus 2021, 22:08 WIB
Muhammad Kece Akhirnya ditetakan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama
Muhammad Kece Akhirnya ditetakan Sebagai Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama /PMJ News

Tersangka Muhammad Kece sendiri diduga lari dan bersembunyi ke daerah Pulau Dewata. Tim Polri berhasil membeku tersangka di daerah Kabupaten Badung Provinsi Bali.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses akan dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 25 Agustus 2021 melalui konferensi pers dan ekspose ke media.

Rencananya tersangka MK akan dijerat dengan Undang-Undang terkait Penodaan Agama.

"Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," jelas Rusdi.

Baca Juga: Jadwal Film TV Rabu, 25 Agustus 2021, Saksikan Film Bioskop Hollywood dan Indonesia Malam ini

 

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x