Baca Juga: Daebak! ATEEZ Pecahkan Rekor Dengan Lebih Dari 810.000 Stok Pre-Order Untuk “ZERO : FEVER Part.3
Menurut Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata di Bogor, Sabtu, kepolisian melakukan tindakan tegas memberikan mengenakan sanksi tilang bagi pengendara yang kedapatan memalsukan plat nomor kendaraan. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang.
Temuan di lapangan pada hari Sabtu (11/9) ini petugas menemukan sebuah kendaraan Toyota Rush berplat D-1183-YBP yang ternyata tidak sesuai dengan STNK.
"Untuk sanksi ini, kami melakukan tilang terhadap pengendaranya," kata AKP Dicky menjelaskan.
Petugas gabungan akan lebih gencar melakukan pemeriksaan kendaraan untuk mengetahui pengendara yang mencoba mengelabui.
"Tidak ada alasan, sudah pasti untuk mengelabui petugas, baik di Puncak maupun Jakarta," katanya.
Baca Juga: B.I Resmi Dihukum 4 Tahun Percobaan Untuk Kasus Narkobanya
AKP Dicky pun menyebut telah menyiapkan personel yang lebih kuat untuk menghalau pengendara nakal pada masa pemberlakuan ganjil genap.
Untuk memperkuat penjagaan di kawasan Puncak dan sekitarnya pada liburan akhir pekan ini, telah disiapkan sebanyak 150 petugas gabungan.
Pengawasan akan diintensifkan sampai ke jalan-jalan tikus menuju Puncak Bogor.