Penangkapan tersebut dikembangkan lagi dan berhasil mengorek informasi dari Daud bahwa masih ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Berbekal informasi itu, Polisi pun bergerak menyelidiki tempat yang diduga menjadi gudang itu.
Hasil penggeledahan pada 22 September 2021 berhasil menemukan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L. Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.
"Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya. Kemudian, Joko kami tangkap pada 22 September 2021 Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Trihanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta," jelas Krisno.
Baca Juga: Intip di Balik Layar Adegan Ciuman Kim Go Eun dan Ahn Bo Hyun di K-Drama “Yumi’s Cells”
Polisi kembali menangkap dan menetapkan Sri Astuti dalam kasus ini. Dia berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.
Hasil interogasi dari para tersangka, berhasil diperoleh pengakuan pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam sehari, mereka memproduksi dua juta butir obat keras.
Bisa dibayangkan korban yang mengonsumsinya sudah semakin banyak selama waktu dua tahun tersebut.
"Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” tambah Krisno menambahkan.