Kasus Penyerangan Ulama Akan Polri Usut Tuntas

- 28 September 2021, 09:59 WIB
Kabagpenum Div Humas Polri Ahmad Ramadhan
Kabagpenum Div Humas Polri Ahmad Ramadhan /Yuni Astuti/Antaranews.com

JURNAL GAYA - Maraknya kasus penyerangan terhadap ulama belakangan ini, membuat resah masyarakat, khususnya para ulama.

Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tegaskan akan mengusut tuntas secara profesional kasus penyerangan terhadap ulama atau tokoh agama yang terjadi di sejumlah wilayah.

Melansir dari laman Antaranews, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 September 2021 mengatakan, "Kembali lagi Polri punya tugas pokok untuk melindungi siapa saja, melindungi warga negara termasuk tokoh agama, maka kasus ini Polri akan terus dalami dengan serius secara profesional untuk mengungkap kasus ini."

Menanggapi kasus penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Kota Batam, Ramadhan menjelaskan bahwa polisi setempat telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan pelaku.

Baca Juga: Penting! Ini Lokasi SIM Keliling Selasa, 28 September 2021 Wilayah Kabupaten Indramayu

Dari hasil penyidikan awal diketahui bahwa pelaku yang telah ditetapkan tersangka pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh tiga tahun silam.

"Terkait dengan posisi dia dianggap tidak waras, itu bukan hanya keterangan tetapi kami akan telurusi, baik pemeriksaan oleh ahli dokter jiwa maupun rekam medis yang sebelumnya," kata Ramadhan.

Ramadhan juga menegaskan sikap Polri terkait penyerangan terhadap ulama yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Tangerang dan Batam.

Menurut Ramadhan, tiga kasus penyerangan tersebut belum ada keterkaitan. Berbeda motif dan antara korban dengan pelaku tidak saling kenal.

Baca Juga: Penting! Ini Lokasi SIM Keliling Selasa, 28 September 2021 Wilayah Kabupaten Majalengka

Ramadhan juga mengimbau masyarakat tidak memaknai kejadian tersebut sebagai sebuah upaya kriminalisasi terhadap tokoh agama yang dapat membuat situasinya menjadi tidak nyaman.

"Polri akan profesional siapapun bersalah akan diproses, tentunya sesuai dengan aturan," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Ustadz Abu Syahid Chaniago tiba-tiba diserang oleh pelaku H saat tengah mengisi ceramah di hadapan ibu-ibu, Senin 20 September 2021 di Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Batam AKBP Harry Goldenheardt mengatakan pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Polresta Barelang Batam.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi SIM Keliling Selasa, 28 September 2021 Wilayah Kabupaten Sumedang

Menurut Harry, pihak RSJ Banda Aceh telah menyatakan pelaku H sudah sembuh secara klinis dari penyakit gangguan jiwa dan tinggal mengkonsumsi obat.

"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Harry saat dikonfirmasi Senin (27/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi setempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Menurut Harry motif penyerangan berdasarkan keterangan tersangka dikarenakan tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x