Info SIM Keliling Kabupaten Kuningan Hari ini, Minggu, 19 Desember 2021

- 19 Desember 2021, 06:49 WIB
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka
Ilustrasi, lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka /Deasy Rafianty/Instagram

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Kuningan pada Minggu, 19 Desember 2021, bertempat di CFD Tamkot Kuningan.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 06.00-09.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV 19 Desember 2021, Niat Amara untuk Temani Miranti Selama Sakit Ditentang Inggit

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x