Info SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Senin, 10 Januari 2022

- 10 Januari 2022, 05:37 WIB
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu
Ilustrasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu /@TMC Polda Metro Jaya

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Senin, 10 Januari 2022, bertempat di Pasar Patrol.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara SCTV 10 Januari 2022, Kenzi dan Sisil Bantu Amara Kabur dari Sekapan Anak Buah Arman

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x