Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain

- 11 Januari 2022, 13:35 WIB
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain
Predator Seksual HERRY WIRAWAN Dituntut Hukuman Mati, Kajati Jabar: Ada Penambahan Hukuman Lain /

JURNAL GAYA - Terdakwa predator kejahatan seksual, Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Herry Wirawan yang memperkosa 13 perempuan hingga hamil dan melahirkan tersebut, dinilai pantas dihukum mati karena kejahatannya yang menyebabkan kerugian bagi para korban.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan,  tindak asusila yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 perempuan merupakan kejahatan berat dan sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip JurnalGaya.com melalui ANTARA, Selasa 11 Januari 2021.

Baca Juga: TOK! Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim: Sah, Terbukti dan Meyakinkan

Asep melanjutkan, bahkan pengadilan juga memperberat tuntutan dengan penambahan hukuman lain kepada terdakwa.

Tak hanya ancaman hukuman mati, jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

 

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x