Di mata jaksa, pertimbangan hukuman mati terhadap Herry Wirawan sudah disesuaikan dengan kejahatan yang telah dilakukannya pada 13 korban yang merupakan anak asuhnya, dimana ia berkuasa sebagai sebagai pemilik pondok pesantren.
"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,"tambahnya.
Lebih jauh lagi, pengadilan mempertimbangkan hukuman mati karena Herry dinilai sudah menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melakukan aksi jahatnya.
"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," sambungnya.
Baca Juga: SELAMAT! Jungkook BTS dinobatkan sebagai Pria Paling Tampan Sedunia Tahun 2021 Versi KingChoice
Diketahui, Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***