Info SIM Keliling Kabupaten Majalengka, Selasa, 18 Januari 2022

- 18 Januari 2022, 06:20 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Selasa, 18 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka Hari Ini Selasa, 18 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /@TMC Polda Metro Jaya

JURNAL GAYA - Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Selasa, 18 Januari 2022 bertempat di Arista, Jatiwangi.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Kabupaten Bandung dan Sekitarnya, Senin, 17 Januari 2022

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x