JURNAL GAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki sejumlah layanan aduan bagi masyarakat. Di antaranya 112 dan LAPOR! Sebelum melapor lewat platform tersebut, yuk pahami dulu perbedaannya!
Dalam acara Bandung Menjawab di Taman Alun-alun Bandung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan 112 dan LAPOR! merupakan dua platform aduan untuk masalah yang berbeda.
“112 untuk laporan terkait kegawat daruratan. Sedangkan LAPOR! untuk pengaduan non-kegawat daruratan. Jadi kalau ada jalan berlubang, misalnya, itu lapornya jangan ke 112, tapi ke aplikasi LAPOR!,” terang Yayan, Senin 18 Januari 2022.
Baca Juga: HOAKS! Kabar Upin dan Upin Meninggal di Sulawesi, Berikut Pernyataan Resmi dari PH di Malaysia
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2021, layanan kegawat daruratan 112 telah melayani 599 panggilan. Presentase aduannya pun terdistribusi untuk beberapa OPD terkait.
Sekitar 20 persen aduan ke 112 terkait kecelakaan, terkait kesehatan (16 persen), kebakaran (13 persen), bencana alam (5 persen), keamanan dan ketertiban (5 persen), kriminalitas (1 persen), dan ada kegawat daruratan lainnya (1 persen).
Adapun instansi terkait yang menangani aduan 112 antara lain: PLN (19 persen), Dinas Kesehatan (18 persen), Diskar PB (17 persen), Kepolisian (15 persen), PMI (11 persen), DPU (5 persen).
Sisanya, DPKP3 (4 persen), untuk Kewilayahan Telkom, Satpol PP, dan APJATEL (2 persen), dan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan PDAM (1 persen).