Dalam keterangan kepada media sebelumnya Polda telah menetapkan 11 anggota GMBI sebagai tersangka perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat.
Ibrahim menegaskan 11 orang itu termasuk Ketua Umum GMBI yang berinisial F tersebut.
Baca Juga: KABAR PENTING untuk Pelanggan Listrik, Subsidi Bantuan Uang Tunai Akan Dibagikan
Ibrahim dalam kesempatan jumpa pers tersebut belum menyebutkan secara rinci peran Ketua Umum GMBI sehingga menyebabkan kericuhan. Polda masih mendalami peran masing-masing dari para tersangka.
Menurut Ibrahim, Ketua GMBI diduga merupakan aktor intelektual dibalik aksi berujung ricuh tersebut.
"Iya, ini (ketua umum) termasuk, masih ada juga (aktor intelektual) yang lain," ucap Ibrahim menjelaskan.
Penyebab dari aksi tersebut, GMBI menuntut kejelasan proses penanganan perkara penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021.
Ternyata kasus tersebut sudah dilimpahkan prosesnya ke kejaksaaan dan menunggu kejaksaan melimpahkan ke pengadilan.***