Anggota MLM yang sudah melakukan pembelian barang dengan harga tinggi, persentase yang didapat hanya 4 persen dan itu membuktikan adanya kerugian.
Selain riba dan penipuan, bisnis MLM dikatakannya ada unsur perjudian, hal ini terlihat dari adanya peluang 50 persen untung dan 50 persen rugi. Disini sudah jelas adanya unsur judi yang harus dihadapi oleh anggota MLM.
"Analoginya, seperti taruhan sepak bola, si A bertaruh kalau tim sepak bola Z akan menang melawan tim sepak bola Y, sedangkan si B bertaruh kalau tim Y yang menang. Contoh sederhana ini, juga terjadi dalam bisnis MLM," ungkapnya.
Selain disebut sesuatu yang haram, MLM pada dasarnya bisa membuat akal sehat manusia rusak. Untuk itu semua ulama sepakat mengharamkan MLM dari sudut pandang mana pun.***