JURNAL GAYA - Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Cirebon II Ciledug, Selasa, 8 Februari 2022 bertempat di Pasar Gebang.
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Sukabumi, Selasa, 8 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli