Inilah Hukum Islam Saat Mengikuti Hawa Nafsu, Hal ini Dilarang Menurut Buya Yahya

- 9 Februari 2022, 16:25 WIB
Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya soal memuaskan syahwat sendiri dengan menggunakan alat dan tangan, ini hukumnya
Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya soal memuaskan syahwat sendiri dengan menggunakan alat dan tangan, ini hukumnya /YouTube/Al Bahjah TV

Menurut Buya Yahya yang dikutip dari channel YouTube Al Bahjah TV, islam memiliki cara tersendiri untuk mengatasi nafsu atau syahwat secara halal, dimana salah satu caranya adalah dengan menikah.

Namun, bagaimana jika menikah belum menjadi solusi bagi manusia karena adanya satu dan lain hal? Sementara kita tahu bahwa berbicara soal syahwat adalah hal yang sulit untuk disingkirkan. Bahkan Allah Subhanahu Wata’ala sendriri memang menciptakan syahwat di dalam diri setiap manusia.

Hal inilah yang akan menjadi sangat berbahaya bagi manusia apabila tak bisa menahannya karena dapat menuju pada perbuatan zina.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Ini Penyebab Doa Kita Tertunda Meski Rajin Sholat 5 Waktu

Dan bagi siapa saja yang pernah terpeleset didalamnya, Buya mengatakan jika Allah akan membuka pintu maaf selebar-lebarnya bagi hamba yang mau bertobat kepada-Nya.

“Manusia yang pernah kepleset dalam zina pintu maaf Allah sangat luas, jangan ada yang putus asa,” ujar Buya.

Buya bahkan menegaskan dalam ceramahnya, jika telah terpleset dalam zina alias menjadi pelaku zina, jangan lelah untuk meminta ampun kepada Allah dan menyesali perbuatan yang telah berlalu.

Baca Juga: Lakukan Pola Ini Jika Ingin Mengempeskan Perut Buncit Menurut dr Zaidul Akbar

“Pezina yang diampuni oleh Allah adalah yang menyesal, menyesal, menyesal sehingga dia selalu mengejar yang halal daripada yang haram,” katanya.

Lantas bagaimana hukumnya, ketika sudah pernah terjerumus dalam zina seperti memuaskan diri sendiri dengan menggunakan alat atau tangan apakah dosanya sama besar dengan berzina?

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah