Kebijakan Bupati Dibutuhkan untuk Pembentukan Kabupaten Bandung Timur, Ini Kata Tokoh Masyarakat Cileunyi

- 17 Februari 2022, 14:31 WIB
SEJUMLAH anak membantu mendorong sepeda motor yang mogok akibat terjabak banjir di Kampung Cabok Kaler, Desa Haurpugur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat, 15 Januari 2021. banjir merupakan salah satu masalah di wilayah yang akan jadi KBT.
SEJUMLAH anak membantu mendorong sepeda motor yang mogok akibat terjabak banjir di Kampung Cabok Kaler, Desa Haurpugur, Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jumat, 15 Januari 2021. banjir merupakan salah satu masalah di wilayah yang akan jadi KBT. /Ade Mamad/Pikiran Rakyat

JURNAL GAYA - Pembentukan Kabupaten Bandung Timur saat ini masih sebatas wacana tanpa realisasi.

Hal itulah yang membuat Dr. Asep Sujana sebagai tokoh masyarakat Kecamatan Cileunyi angkat bicara soal usulan pembentukan Kabupaten Bandung Timur.

Menurut Dr. Asep Sujana, berlarut-larutnya usulan pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT) bermuara kepada kebijakan Bupati.

Hal tersebut sebagaimana yang dikutip oleh Jurnal Gaya dari laman Jurnal Soreang yang berjudul Tokoh Masyarakat Cileunyi: Pembentukan Kabupaten Bandung Timur Tinggal Bupati Mau Atau Tidak Buat Surat Setuju

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Suster El SCTV, 17 Februari 2022, Devan Mau Lamar Nara Setelah Tahu Felix dan Susternya Putus

Saat dihubungi oleh Jurnal Soreang pada Rabu 16 Februari 2022, Asep Sujana mengatakan, "Memang selayaknya Bupati segera mengeluarkan rekomendasi atas izin pembentukan KBT."

Soal potensi di KBT, kata Asep, yang ada di kecamatan-kecamatan yang akan bergabung di Kabupaten Bandung Timur adalah kecamatan yang akan secara ekonomi, sosial dan demografi akan sangat mendukung berdirinya KBT.

"Tidak ada alasan penolakan atau menunda lagi pembentukan KBT. Kalau Bupati sudah mengeluarkan surat persetujuan, maka Pemprov Jabar akan mengusulkan ke pemerintah pusat," ujarnya.

Sedangkan wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan KBB, Ace Hasan Syadzily menyatakan, sebagai aspirasi masyarakat, usulan pembentukan Kabupaten Bandung Timur tentu harus dihargai.

Diberitakan sebelumnya, Mantan ketua pansus pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KBT), Muhammad Ikhsan mengatakan, pangkal utama belum adanya usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) untuk KBT dikarenakan belum adanya surat persetujuan bupati Bandung kepada Pemprov Jabar.

Baca Juga: Inilah Kronologi Kebakaran di Jatilawang Pucakwangi Pati yang Akibatkan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

"Dari jaman Bupati DN atau Kang Dadang Naser sampai kini Kang Dadang Supriatna (DS) belum ada surat persetujuan bupati untuk pembentukan CDOB KBT," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa 15 Februari 2022.

Seperti diketahui pada zaman Bupati Obar Sobarna tepatnya tahun 2018-2019 DPRD Kabupaten Bandung membentuk pansus pemekaran KBT dengan ketuanya Mohammad Ikhsan.

"Padahal sudah ada hasil musyawarah desa yang memberikan persetujuan dan ingin bergabung dalam KBT, tapi surat persetujuan bupati tidak turun. Apalagi kegiatan Pansus juga tidak dilanjutkan lagi oleh anggota DPRD periode berikutnya," ujarnya.

Menurut Ikhsan, KBT sudah layak berdiri sendiri sebab tahun 2012 ada kajian independen yang hasilnya layak dan sudah dikirim ke Bupati DN.

Mengenai hasil Pansus KBT, menurut Ikhsan, hanya mengeluarkan rekomendasi agar bupati melakukan kajian kelayakan dan ibukota pada tahun 2010.

"Dan itu keputusan paripurna DPRD. Cuma saya sudah selesai menjabat. Memang seharusnya dewan periode 2009-2014 menindaklanjuti. Tapi ya gitu deh," katanya.*** Sarnapi/Jurnal Soreang

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah