MANTAP! Uang Loss Binary Option Indra Kenz Bisa Balik ke Korban, Simak Penjelasan YouTuber Cantik Ini

- 9 Maret 2022, 06:27 WIB
Wow, uang loss korban binary option Indra Kenz bisa kembali? Youtuber cantik ini beberkan faktanya
Wow, uang loss korban binary option Indra Kenz bisa kembali? Youtuber cantik ini beberkan faktanya /Tangkap layar youtube Monica Christy

JURNAL GAYA - Terbongkarnya kasus binary option milik Indra Kenz yang menyeret Crazy Rich Medan itu karena adanya pelaporan dari para korban yang dirugikan.

Kendati demikian, ada kabar gembira untuk para korban binary option Indra Kenz yang kini menjadi tersangka di Bareskrim Polri.

Seorang YouTuber cantik bernama Monica Christy yang menjadi korban binary option Binomo mengungkapkan bahwa uang yang loss kemungkinan bisa kembali.

Pernyataan Monica Christy itu ada di dalam kanal youtubenya, dengan menunjukkan bukti surat dari tim kuasa hukum korban binary option, Indra Kenz.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu, 9 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Hal tersebut sebagaimana dikutip Jurnal Gaya dari laman Jurnal Soreang yang berjudul Wow, Uang Korban Binary Option Indra Kenz Bisa Kembali? Youtuber Cantik Ini Beberkan Faktanya

Monica Christy sendiri mengatakan kalau ia mendapatkan bukti surat tim kuasa hukum korban binary option tersebut dari salah satu followers Instagram miliknya.

Dalam surat tersebut tertulis banyaknya permintaan dari para korban binary option meminta pihak MP Lawyer and Firm menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum mereka.

Kemudian pihak dari MP Lawyer and Firm memberikan syarat dan ketentuan bagi setiap korban binary option yang akan menggunakan jasa hukumnya.

Salah satu syarat dan ketentuan untuk menggunakan jasa tim kuasa hukum tersebut adalah dengan membayar biaya jasa hukum, diantaranya sebagai berikut:

1. Kerugian minimal Rp50juta membayar biaya jasa sebesar Rp500.000 dan seterusnya.

Baca Juga: Orangtua Vanessa Khong Batal Sambangi Bareskrim Polri Hari Ini Akibat Sakit, Simak Penjelasan Pihak Kepolisian

2. Kerugian minimal Rp1,5miliar sampai Rp2miliar, membayar biaya jasa sebesar Rp20.000.000

Selain itu tim MP Lawyer and Firm juga menentukan biaya success fee sebesar 25%.

Success fee tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan klien jika uang kerugian dari binary option berhasil dikembalikan.

Bagi korban binary option yang ingin menggunakan jasa tim kuasa tersebut juga harus melampirkan beberapa bukti penyerta, seperti berikut:

1. Foto KTP

2. No WhatsApp atau Handphone

3. Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Surat Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Sudah Sampai Kejagung, Crazy Rich Medan Terancam Masuk Bui

4. Alamat, email dan nomor WhatsApp affiliator

5. Bukti pendaftaran dan link Binomo

6. Bukti komunikasi atau chat dengan affiliator

7. Bukti print out deposit dan withdraw.

Monica Christy sendiri mengatakan jika dirinya ikut menggunakan jasa kuasa hukum tersebut, ia perlu membayar Rp1.500.000 dari total biaya loss di binary option sebesar Rp122juta, sebagai biaya jasa dan belum termasuk biaya success fee.*** Siti Nieke Noviyanti/Jurnal Soreang

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x