JURNAL GAYA - Inkrah sudah vonis pengadilan tipikor Jakarta untuk Aziz Syamsuddin.
Mantan wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang pernah menyandang status sebagai wakil rakyat yang terhormat, harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Azis Syamsuddin merupakan politikus Partai Golkar yang berurusan dengan hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Atas kasus tersebut, Azis Syamsuddin juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta oleh pengadilan dan telah dilunasinya.
Masa tahanan Azis Syamduddin akan dikurangi masa penahanan selama penyidikan di KPK.
Seperti dikutip dari lama resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Rabu, 9 Maret 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Penjeblosan Azis ke Lapas Tangerang karena vonis terhadap Azis dalam kasus suap terhadap penyidik KPK telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"(Senin, 7 Maret 2022) Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi media, Selasa, 8 Maret 2022.