Denda yang dijatuhkan pengadilan telah dilunasi Azis Syamsuddin dengan mentransfer uang itu ke rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.
Pengadilan juga memberikan hukuman tambahan berupa sanksi sosial pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pengadilan mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.
Seperti telah diberitakan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan.
Perbiatan suap kepada Robin dan Maskur dilakukan dengan tujuan agar dapat mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado ke depan meja hijau pengadilan Tipikor.***