JURNAL GAYA - Jaringan prostitusi online yang menggunakan anak-anak di bawah umur berhasil dibongkar kembali aparat kepolisian di Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi yang menggunakan anak di bawah umur sebagai pekerjanya.
Selian mengamankan 13 PSK yang tertangkap basah sedang berada di kamar hotel di daerah Cikini, polisi juga berhasil mengamankan dua orang mucikari yang mengkoordinir mereka.
Tugas mucikari untuk mencari klien yang akan dilayani para anak buahnya, dan mengamankan situasi tempat praktek mesum dilakukan.
Hal yang memprihatinkan karena melibatkan anak-anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dalam praktik prostitusi ini.
Seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 26 Maret 2022, Menurut Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan di sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.
Seperti dikemukakan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 orang PSK. Selain itu diamankan juga dua orang mucikari.
"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya kepada media kemarin Jumat, 25 Maret 2022.