Bongkar Prostitusi Anak di Cikini, Polisi Amankan 13 PSK dan 2 Mucikari Prostitusi Online

- 26 Maret 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika pada tahun 2020 menemukan terdapat 1.068.926 konten pornografi.
Ilustrasi prostitusi online. Johnny Gerard Plate mengatakan, Kementerian Informatika pada tahun 2020 menemukan terdapat 1.068.926 konten pornografi. /pikiran-rakyat.com/

Baca Juga: INFO PENTING! Jadwal SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Jumat, 25 Maret 2022

Selanjutnya dari pihak Polda Metro Jaya turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga melakukan pembiaran praktik prostitusi di hotel tersebut.

Modus dari para pelaku prostitusi online dengan cara menawarkan para pSK di bawah asuhannya kepada para pria hidung belang melalui aplikasi ponsel atau media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Para mucikari menetapkan tarif variatif untuk para PSK asuhannya mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan waktu tertentu (sesuai kesepakatan).

Baca Juga: TERENDUS Polisi, Aset dan Dana Indra Kenz di Luar Negeri Dialihkan ke Mata Uang Kripto

Polda Metro Jaya mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan praktik prostitusi online di bawah umur. Mulai dari uang tunai sebanyak Rp. 500 ribu, alat kontrasepsi siap pakai, ponsel, video CCTV, dan tagihan kamar hotel.

Atas perbuatan mereka melakukan praktik prostitusi, Polda Metro Jaya akan mengenakan pasal UU Perlindungan Anak kepada para mucikarinya. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.

Untuk para orang tua agar sigap mengawasi anak-anaknya yang masih berusia di bawah umur dan dalam masa remaja, agar tidak terjerat mafia prostitusi dengan iming-iming gaya hidup mudah dan glamor.***

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah