Sahur On The Road Dilarang Keras oleh Polda Jawa Barat, Berikut Ini Alasannya

- 30 Maret 2022, 15:17 WIB
Polisi melaksanakan pengamanan sahur on the road.
Polisi melaksanakan pengamanan sahur on the road. /PMJ News

JURNAL GAYA - Istilah Sahur on the Road adalah aktivitas yang muncul hanya di bulan puasa Ramadhan karena berkenaan dengan aktivitas sahur.

Sahur on the Road ini, mulai booming di kalangan para milenial sejak tahun 2000-an.

Sahur on the Road dilakukan secara berkelompok atau bersama komunitas. Mereka santap sahur bersama di jalan.

Kadang para penggiat Sahur on the Road (SOTR) melakukan aksi sosial dengan berbagi makanan bersama orang yang kurang mampu agar bisa bersantap sahur.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon, Rabu, 30 Maret 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Akan tetapi, SOTR yang awalnya mengusung konsep positif malah berubah menjadi ajang balap liar, konvoi, bahkan tawuran yang mengganggu masyarakat.

Tak hanya itu, kondisi pandemi yang belum berakhir secara tuntas seperti saat ini, membuat banyak daerah yang melarang SOTR.

Salah satu daerah yang melarang adanya pelaksanaan Sahur on the Road tahun ini adalah daerah Jawa Barat.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman PMJ News, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana menerangkan aktivitas Sahur on the Road (SOTR) saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di wilayah hukumnya dilarang.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x