JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling dan Kios Samsat, tapi harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Apakah Saat Imsak Terdengar Masih Boleh Melakukan Sahur? Simak Penjelasan Para Ulama Terkait Hal Ini
Lokasi Samsat Keliling Kota Sukabumi, Kamis, 7 April 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang.