PEMUDIK WAJIB TAHU, Inilah Jam-jam Rawan Kecelakaan di Tol Menurut Pihak Kepolisian

- 20 April 2022, 14:21 WIB
Pemudik Harus Tahu Jam Rawan Kecelakaan.
Pemudik Harus Tahu Jam Rawan Kecelakaan. /Instagram @karawang_kekinian

Berikutnya, ditambah peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 5.

"Bahwa batas kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 km per jam dan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam," ucap Firman Shantyabudi.*** 

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah