PEMUDIK WAJIB TAHU, Inilah Jam-jam Rawan Kecelakaan di Tol Menurut Pihak Kepolisian

- 20 April 2022, 14:21 WIB
Pemudik Harus Tahu Jam Rawan Kecelakaan.
Pemudik Harus Tahu Jam Rawan Kecelakaan. /Instagram @karawang_kekinian

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedelapan Belas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Menurut Firman, penyebab kecelakaan didominasi oleh tabrakan depan dan belakang. 

“Penyebab kecelakaan di jalan tol didominasi tabrak depan dan belakang pada jam rawan saat pukul 03.00 sampai dengan 09.00," kata Firman Shantyabudi pada Rabu 20 April 2022.

Firman Shantyabudi mengungkapkan pada tahun 2021 tercatat 1.309 kecelakaan terjadi di ruas jalan tol.

Pada kejadian tersebut, jumlah korban yang meninggal dunia mencapai angka 648 orang.

Sementara korban yang mengalami luka berat berjumlah 199 orang dan luka ringan sebanyak 1.982 orang.

Lebih jauh Firman menuturkan, akibat kejadian tersebut kerugian materi yang dicatat mencapai Rp16 miliar.

"Fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, maka perlu implementasi penegakkan hukum pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem ETLE untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan batas muatan," ujarnya menegaskan.

Sementara dasar hukum yang digunakan dalam penindakan kecepatan di jalan tol adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 21 ayat (1,2,3 dan 4), pasal 104 (4), pasal 115 (a), dan pasal 287 (5).

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat Penyimpangan Ekspor Minyak Goreng, DPR Minta Menteri Perdagangan Diperiksa  

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah