Dua praktek tersebut sama-sama boleh dilakukan tanpa ada perselisihan dari kalangan ulama.
Kebolehan ini karena pembayaran zakat dianggap sama dengan pembayaran hutang.
Selain itu, terkadang ada faktor lain yang menuntut muzakki untuk mewakilkan pembayaran zakat, semisal harta sedang berada di lokasi yang jauh dari tempat muzakki.”
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa muzakki atau orang yang berzakat, bebas memilih cara apapun dalam mendistribusikan zakat, termasuk juga dengan menyalurkan zakat melalui sekolah.
Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesembilan Belas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Akan tetapi, panitia yang disediakan oleh pihak sekolah hanya berperan sebagai wakil zakat, bukan amil zakat.
Sehingga panitia tidak boleh mengambil bagian dari harta zakat tersebut.
Demikian hukum dan penjelasan tentang pembayaran zakat fitrah melalui sekolah menurut ulama.***