Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Melalui Sekolah? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Ulama

- 21 April 2022, 11:12 WIB
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah di sekolah?
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah di sekolah? /Pixabay.com/ @lightluna94/

JURNAL GAYA - Membayar zakat fitrah adalah kewajiban seluruh kaum muslimin yang ditunaikan pada bulan Ramadhan setiap tahun.

Kini banyak kita jumpai di tengah masyarakat sekolah yang menyarankan para siswanya untuk membayar zakat fitrah ke sekolah.

Hal tersebut dikarenakan salah satu agenda wajib tahunan sekolah yang menginstruksikan kepada seluruh siswa untuk membayar zakat fitrah langsung ke lembaga sekolah. 

Baca Juga: Info SAMSAT Keliling Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Kamis 21 April 2022, Hadir di 2 Lokasi

Cara pembayaran zakat fitrah adalah dengan membawa beras sesuai takaran yang telah ditentukan untuk diberikan ke pihak sekolah. 

Setelah itu, pihak sekolah akan mendistribusikan beras tersebut ke pihak yang membutuhkan atau mustahiq, melalui panitia yang sudah dibentuk. 

Keputusan tersebut berdasarkan inisiatif langsung dari kepala sekolah dan disetujui oleh seluruh pihak atasan. 

Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah melalui sekolah?

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, dalam literatur kitab fiqih, muzakki atau orang yang berzakat, bebas memilih cara apapun dalam mendistribusikan zakat. 

Artinya, dalam pendistribusian zakat yang terpenting adalah tersalurkannya harta kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahiq.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x