Lupa Niat Saat Bayar Zakat? Inilah Hukum dan Penjelasannya Menurut Para Ulama Mazhab

- 23 April 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi zakat, bagaimana ketika seorang muslim lupa membayar zakat?
Ilustrasi zakat, bagaimana ketika seorang muslim lupa membayar zakat? /

JURNAL GAYA - Dalam melaksanakan ibadah, niat merupakan salah satu syarat yang bisa menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. 

Hal tersebut termasuk pula dalam niat ketika akan melakukan ibadah zakat. Para ulama menilai bahwa di antara syaratnya sahnya zakat harus disertai dengan niat.

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika ada seorang muslim yang lupa niat ketika mengeluarkan zakat?

Baca Juga: WADUH! Sanha ASTRO Menghentikan Aktivitas Setelah Dinyatakan Positif COVID-19 untuk Kedua Kalinya

Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, penting untuk membedakan antara menyengaja untuk tidak niat zakat, dan lupa untuk mengucapkannya. 

Sebab, keduanya meski sama-sama tidak mengucapkan niat, memiliki ketentuan yang berbeda.

Orang yang dengan sengaja tidak mengucapkan niat mengeluarkan zakat, padahal ia ingat bahwa di antara rukun-rukun yang bisa menjadi sebab sahnya zakat adalah niat, maka mayoritas ulama menilai bahwa tindakan demikian menjadikan zakatnya tidak sah.

Sebab, selain tidak memenuhi syarat berupa adanya niat, ia telah dengan sengaja meninggalkannya.

Sekali lagi perlu diketahui, yang menjadi penyebab tidak sahnya zakat adalah ketika dengan sengaja tidak mengucapkan niat dan ia tahu bahwa niat menjadi salah satu bagian wajib dari zakat.

Berikut ini adalah beberapa pendapat para ulama terkait seorang muslim yang lupa ketika membayar zakat.

Menurut Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi solusi paling tepat adalah dengan meminta kembali zakatnya (yang tidak disertai niat), kemudian diberikan kembali kepadanya (orang yang berhak menerima zakat). (Imam al-Qulyubi, Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 55).

Pendapat Imam al-Qulyubi di atas, tentu untuk mengambil solusi paling aman agar zakatnya bisa sah.

Sebab, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, zakat yang dikeluarkan tidak disertai niat, sekalipun dalam keadaan lupa maka zakatnya tidak sah.

Dalam mazhab Malikiyah juga menyatakan bahwa niat merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan dari bagian zakat. 

Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan namun tidak disertai niat, maka pada dasarnya dia belum bisa dikatakan orang yang mengeluarkan zakat (muzakki).

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Satu Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Jika ditelusuri lebih lanjut, dalam fiqih mazhab Maliki, terdapat suatu keterangan ketika seseorang lupa untuk mengucapkan niat, misalnya menurut pendapat Imam Abu Muhammad Abdullah al-Kharasyi.

Dalam salah satu kitabnya menegaskan bahwa orang yang lupa untuk berniat ketika mengeluarkan zakat, maka hal itu sudah dianggap cukup dan hukum zakatnya sah,

وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا

Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.” (Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar Khalil, [Kairo, Darul Hadits: 2005], juz II, halaman 222).

Selain beberapa pendapat dari mazhab di atas, ada juga di luar mazhab empat yang ikut membahas perihal persoalan ini, misalnya mazhab ad-Dzahiri. 

Dalam mazhab ini ditemukan suatu keterangan, bahwa pada dasarnya orang lupa untuk mengucapkan niat ketika zakat, maka zakatnya tidak dianggap. 

Pendapat ini juga tidak jauh beda dengan pendapat di atas.

Hanya saja, ada jalan keluar yang hal itu lebih gampang versi mazhab ad-Dzahiri, yaitu dengan cara mengucapkan niat ketika sudah mengingatnya. 

Sebab, zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak terikat dengan waktu, maka niat zakatnya boleh diucapkan kapan pun ketika lupa. Sekali lagi perlu ditegaskan yaitu ketika lupa.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mengeluarkan zakat sudah seharusnya untuk berhati-hati perihal niat. 

Sebab, tanpa niat zakatnya tidak akan sah menurut mayoritas ulama. Hal itu tidak lain karena niat menjadi salah satu bagian paling penting di balik sahnya zakat.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Gopi ANTV Sabtu 23 April 2022: Bucin Akut, Dharam Tergila-gila Pada Meera

Akan tetapi, jika seandainya sudah terjadi dan benar-benar lupa untuk niat, maka setidaknya ada tiga mazhab yang bisa diikuti:

(1) Mazhab Syafi’i memberikan solusi dengan cara meminta kembali zakatnya, kemudian diberikan lagi kepada penerimanya dan disertai dengan niat; 

(2) Mazhab Maliki sudah menganggap cukup sekali pun tidak melafalkan niat;

(3) Menurut mazhab ad-Dzahiri, orang yang lupa niat ketika mengeluarkan zakat, maka solusi yang paling tepat baginya adalah dengan meng-qadha (mengganti) niat zakatnya, dan diucapkan saat itu juga ketika ingat.

Demikian penjelasan dan solusi saat seorang muslim membayar zakat tapi lupa membaca niat.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah