Uang Lebaran Anak Dipakai Orangtua, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama Berikut

- 4 Mei 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi uang, ini hukumnya orangtua menggunakan uang Lebaran anaknya.
Ilustrasi uang, ini hukumnya orangtua menggunakan uang Lebaran anaknya. /Tangkapan layar Unsplash/ Mufid Majnun

إذا كان للقاصر مال، كان للأب الولاية على ماله حفظاً واستثماراً باتفاق المذاهب الأربعة

Artinya:

Jika orang dengan ‘keterbatasan’ memiliki harta, maka seorang bapak memiliki hak kewalian atas harta anaknya berupa pemeliharaan dan pengembangan berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab.

Baca Juga: Film Fiksi Ilmiah Alien Rilis Trailer dan Poster Sinematik

Dari penjelasan tersebut terlihat jelas bahwa orangtua bertanggung jawab untuk menjaga uang si anak.

Kemudian, ketika orangtua memiliki hak kewalian atas uang anaknya, apakah dia juga memiliki hak untuk memakai uang tersebut? 

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili juga mengomentari masalah ini dalam al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu juz 7 halaman 752 :

تصرف الولي في مال القاصر مقيد بالمصلحة للمولى عليه، فلا يجوز له مباشرة التصرفات الضارة ضرراً محضاً كهبة شيء من مال المولى عليه أو التصدق به أو البيع والشراء بغبن فاحش، ويكون تصرفه باطلاً. وله مباشرة التصرفات النافعة نفعاً محضاً كقبول الهبة والصدقة والوصية، وكذا التصرفات المترددة بين الضرر والنفع كالبيع والشراء والإجارة والاستئجار والشركة والقسمة

Artinya:

Transaksi wali pada harta pihak yang diwalikan terbatas pada kemaslahatan bagi pihak yang diwalikan. Wali tidak boleh melangsungkan transaksi yang murni mudharat seperti menghibahkan sebagian harta yang diwalikan, menyedekahkannya, atau berjual-beli dengan tingkat tinggi risiko penipuan. Transaksi itu menjadi batil. Wali boleh melangsungkan transaksi yang murni maslahat seperti menerima hibah, menerima sedekah, dan menerima wasiat. Demikian juga kebolehan bagi wali untuk melakukan transaksi yang potensial maslahat dan mudarat seperti praktik jual, beli, sewa, menyewa, perserikatan saham, dan distribusi.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah