Uang Lebaran Anak Dipakai Orangtua, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasan Ulama Berikut

- 4 Mei 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi uang, ini hukumnya orangtua menggunakan uang Lebaran anaknya.
Ilustrasi uang, ini hukumnya orangtua menggunakan uang Lebaran anaknya. /Tangkapan layar Unsplash/ Mufid Majnun

Dari redaksi tersebut, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa orangtua yang memiliki hak kewalian terhadap uang anaknya, boleh memakai uang tersebut untuk kemaslahatan si anak.

Misalnya dengan mengembangkan uang tersebut untuk modal usaha agar menjadi lebih banyak. 

Akan tetapi jika dipakai dalam hal yang merugikan bagi si anak, semisal uang tersebut habis karena dipakai maka hal ini tidak boleh.

Jadi bisa ditarik kesimpulan, bahwa orangtua yang bertanggung jawab untuk menjaga uang si anak. 

Orangtua boleh memakai uang Lebaran si anak dalam hal yang memberikan kemaslahatan bagi si anak, semisal harta tersebut bisa bertambah ketika dipakai orangtua. 

Baca Juga: LUAR BIASA! Berikut Ini Bintang Korea yang Hadir di Acara Met Gala 2022

Akan tetapi, ketika uang Lebaran tersebut dipakai malah menjadi berkurang bahkan habis maka hal ini tidak dibolehkan.

Demikianlah penjelasan hukum uang Lebaran seorang anak dipakai oleh kedua orangtuanya menurut ulama.***

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah