JURNAL GAYA - Momen Lebaran merupakan saat yang membahagiakan bagi seluruh kaum muslimin.
Selain merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa Ramadhan, Lebaran pun merupakan saat silaturahmi, bertemu dengan sanak saudara, kerabat, juga sahabat.
Kebahagiaan pertemuan keluarga di hari Lebaran tidak hanya dirasakan oleh para orang dewasa, juga anak-anak.
Baca Juga: Ini Rahasia Masjid Agung Sukabumi Selalu Bersih dan Nyaman untuk Beribadah Warga Sekitar
Hal tersebut dikarenakan pada saat Lebaran, para anak akan mendapatkan uang Lebaran dari sanak saudara, bahkan tetangga mereka.
Terkadang para orangtua merasa lebih layak memegang uang anak-anak mereka karena menganggap anak-anak belum bisa memegang uang.
Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam ketika uang Lebaran milik anak tersebut dipakai oleh orangtua?
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Bincang Syariah, sejatinya, uang yang didapatkan anak ketika Lebaran adalah hak si anak.
Akan tetapi, karena seorang anak memiliki keterbatasan dalam menjaga uang tersebut, maka orangtualah yang bertanggung jawab untuk menjaga uang anak. Apalagi jika anak tersebut masih belum mumayyiz.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu juz 7 halaman 749: