Menikah di Bulan Syawal Apakah Benar Disunnahkan oleh Rasulullah? Simak Keterangan Para Ulama

- 8 Mei 2022, 08:20 WIB
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Apakah Sunnah Rasulullah?
Anjuran Menikah di Bulan Syawal, Apakah Sunnah Rasulullah? /pixabay/

Ibn Manzhur dalam kitab Lisan al-‘Arab, mengatakan:

وكانت العرب تَطَيَّر من عَقْد المناكح فيه وتقول إِن المنكوحة تمتنع من ناكحها كما تمتنع طَروقة الجَمَل إِذا لقِحَت وشالَت بذَنَبها فأَبْطَل النبيُّ صلى الله عليه وسلم طِيَرَتَهم وقالت عائشة رضي الله عنها تَزَوَّجَني رسولُ الله صلى الله عليه وسلم في شَوَّالٍ…

Dahulu orang-orang ‘Arab Jahiliah menganggap sial pernikahan di bulan Syawal, karena dianggap pihak perempuan akan menolak pihak lelaki sebagaimana menolaknya unta-unta untuk dikawini dengan mengisyaratkan mengangkat ekornya. Lalu, Nabi SAW menolak anggapan sial tersebut dan menikahi Aisyah di bulan Syawal.

Mengetahui alasan pernikahan Nabi dengan ‘Aisyah di bulan Syawal ini, Syeikh ‘Abdul Hamid Toumiyat al-Jazairi mengatakan, sebagaimana yang dilansir dalam Nebrasselhaq.com:

فإذا كان المسلم يعيش في بيعة يتطيرون فيها من شهر شوال، فهناك يستحب الزواج فيه، أما في غير تلك البيئة فهو مباح كسائر الشهور، بدليل أن الزواج النبي صلى الله عليه وسلم من نسائه الأخريات لم يكن بشوال، وكذا الصحابة رضي الله عنهم.

Apabila seorang muslim yang tinggal di tengah lingkungan masyarakat yang meyakini kesialan nikah di bulan Syawal, maka nikah di bulan Syawal menjadi ‘dianjurkan’. Sedangkan orang yang lingkungannya tidak meyakini hal itu, maka dihukumi mubah (boleh) seperti bulan-bulan lainnya, dengan dalil bahwasanya Nabi SAW menikahi istri-istrinya yang lain tidak di bulan Syawal, begitu juga para sahabat Nabi.

Alasan Nabi SAW menikahi Aisyah di bulan Syawal karena adanya mitos jahiliyah yang menganggap sial pernikahan di bulan Syawal. 

Oleh karena itu, menikah di bulan Syawal dianjurkan untuk masyarakat Islam saat itu. Namun, jika alasan itu tidak ada, maka hukumnya berubah menjadi mubah (boleh).

Dari sini menurut penulis, pandangan yang dikemukakan oleh Imam al-Syaukani dan Syeikh Abdul Hamid Taumiyat lebih kuat dibanding pandangan sebagian ulama mengenai dianjurkannya nikah di bulan Syawal. 

Sebab bagi ulama yang menganjurkan, mereka hanya mengandalkan satu riwayat saja yaitu pernikahan Aisyah.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah