Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Indramayu Berikut Persyaratannya, Kamis, 19 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 09:00 WIB
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Kamis 19 Mei 2022
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Indramayu, Kamis 19 Mei 2022 /Tangkapan Layar Instagram @tmc_cirebonkota

JURNAL GAYA - SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Indramayu pada Kamis, 19 Mei 2022, bertempat di Pasar Kertasemaya.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Baca Juga: YUK, Simak Janchi Guksu yang Dimasak Jin dalam ‘BTS RECIPE’, Penggemar Mi Bisa Coba Resepnya yang Mudah Dibuat

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x