Info Lengkap SIM Keliling Kabupaten Majalengka Berikut Persyaratannya, Kamis, 19 Mei 2022

- 19 Mei 2022, 09:03 WIB
SIM keliling Kabupaten Majalengka Besok, Kamis 19 Mei 2022
SIM keliling Kabupaten Majalengka Besok, Kamis 19 Mei 2022 /JG/Jun/Instagram/@tmcpolrespurwakarta

JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 19 Mei 2022, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.

Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Baca Juga: Mengsedih, Jelang Konser di Valentin Dome Nagoya Jepang Taeil NCT 127 Dinyatakan Positif COVID-19!

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Korlantas Polri Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x