JURNAL GAYA - SIM Keliling melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Majalengka pada Kamis, 19 Mei 2022, bertempat di Terminal Cipaku, Kadipaten.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Baca Juga: Mengsedih, Jelang Konser di Valentin Dome Nagoya Jepang Taeil NCT 127 Dinyatakan Positif COVID-19!
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.