Aturan Baru Nama di KTP Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Ini Peraturan Lengkapnya

- 24 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /JG/AIY/kargo.id

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

(3) Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(4) Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Siap-siap Fans Berat Film Black Panther, Siap Tayang Bulan November Tahun ini

Pasal 5

(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah