JURNAL GAYA - Peraturan baru dari Menteri Dalam Negeri ini mencuri banyak perhatian dari warga negara Indonesia. Betapa tidak, banyak sekali orang yang hanya memiliki satu kata di namanya. Terutama generasi 70-90an.
Sebenarnya, seperti apa, sih, isi peraturan yang menghebohkan itu?
Selengkapnya, inilah isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari salinan lembaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.