Aturan Baru Nama di KTP Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Ini Peraturan Lengkapnya

- 24 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /JG/AIY/kargo.id

JURNAL GAYA - Peraturan baru dari Menteri Dalam Negeri ini mencuri banyak perhatian dari warga negara Indonesia. Betapa tidak, banyak sekali orang yang hanya memiliki satu kata di namanya. Terutama generasi 70-90an.

Sebenarnya, seperti apa, sih, isi peraturan yang menghebohkan itu?

Selengkapnya, inilah isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 sebagaimana dikutip dari salinan lembaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri:

Baca Juga: Sinopsis Aku Bukan Wanita Pilihan, 24 Mei 2022, Tiara Akui Hubungannya dengan Arka ke Radit dan Katakan Ini

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

3. Nama adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x