Aturan Baru Nama di KTP Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Ini Peraturan Lengkapnya

- 24 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /JG/AIY/kargo.id

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:

a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. menggunakan angka dan tanda baca; dan

c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kota Banjar, Selasa, 24 Mei 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Pasal 6

(1) Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan kepada Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah