Aturan Baru Nama di KTP Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Ini Peraturan Lengkapnya

- 24 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /JG/AIY/kargo.id

Dokumen Kependudukan meliputi:

a. biodata Penduduk;

b. kartu keluarga;

c. kartu identitas anak;

d. kartu tanda penduduk elektronik;

e. surat keterangan kependudukan; dan

f. akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Selasa, 24 Mei 2022

Pasal 4

(1) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah