Aturan Baru Nama di KTP Tidak Boleh Hanya Satu Kata, Ini Peraturan Lengkapnya

- 24 Mei 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /JG/AIY/kargo.id

4. Pencatatan Nama adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga: 5 Judul Lagu Soundtrack Film Komedi Romantis Tahun 2000-an yang Wajib Ada di Playlist Kamu

5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi yang selanjutnya disebut Disdukcapil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan administrasi kependudukan.

6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan administrasi kependudukan.

7. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/Kota.

8. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Paolo Maldini Selamati Gelar Scudetto Daniel Maldini, Intip Tampannya Tiga Generasi Dinasti Legenda AC Milan

Pasal 2

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 3

Halaman:

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah