JURNAL GAYA - Kabar baik, konser di Bandung sudah resmi diperbolehkan, berikut syarat dan aturan penyelenggaraan konser yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota (Pemkot).
Syarat dan aturan penyelenggaraan konser di Bandung, meliputi acara seni, musik dan budaya yang digelar di ruang tertutup (indoor) dan terbuka (outdoor).
Ditandatangani Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, syarat dan aturan penyelenggaraan konser di Bandung ini mengacu pada Perwal Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan atau aktivitas event dan atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentiev, conferencing dan exhibitions.
"Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat," ujar Yana Mulyana.
Ketentuan Event atau konser dalam ruangan:
- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.