Sat Set, Ngonser Lagi Yuk! Berikut Syarat dan Aturan Penyelenggaraan Konser di Bandung

- 25 Mei 2022, 11:47 WIB
Sat Set, Ngonser Lagi Yuk! Berikut Syarat dan Aturan Penyelenggaraan Konser di Bandung
Sat Set, Ngonser Lagi Yuk! Berikut Syarat dan Aturan Penyelenggaraan Konser di Bandung /ADE BAYU INDRA/PR/

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
- Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x