JURNAL GAYA - Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan tidak bisa melalui Samsat Keliling, tapi harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Samsat Keliling Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Jumat, 27 Mei 2022, bertempat di Bunderan Sukaraja dan KUA Parungkuda.
Baca Juga: SELAMAT! ASTRO, PSY & Suga Raih Double Crowns Di Charts Weekly Gaon: BTS Tetap No. 1 Di Chart Sosial
Waktu pelayanan Samsat Keliling mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.