JURNAL GAYA - Korlantas Polri mengumumkan akan kembali mengadakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 Juni 2022.
Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh 2022 kali ini akan meniadakan sistem tilang manual.
Dalam keterangannya Divisi Humas Polri, Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin ber-lalu lintas dengan mengedepankan tindakan proaktif, preventif, dan penegakan hukum.
Baca Juga: Kembali Berakting di Drakor Anna, Bae Suzy Perankan Tokoh Yoo Mi dengan Cerita yang Penuh Intrik
Perbedaan Operasi Patuh 2022 dengan operasi sebelumnya adalah penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui tilang elektronik melalui ETLE mobile dan ETLE statis.
Berikut sasaran Operasi Patuh 2022.
1. Berkendara melebihi batas kecepatan
2. Melawan arus lalu lintas
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Bermain smartphone saat menyetir.
7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM
8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas.
Baca Juga: Lirik Lagu Glimpse of Us Beserta Terjemahan, Milik Joji yang Kini Tengah Viral